Cara Mudah Membeli E-Materai Secara Online untuk Syarat PPPK

Cara Mudah Membeli E-Materai Secara Online untuk Syarat PPPK

Ekonomi | jawapos | Kamis, 17 November 2022 - 15:35
share

JawaPos.com Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 saat ini memerlukan e-materai sebagai syarat mengikuti seleksinya. Tak sedikit kemudian yang mencari cara membeli e-materai secara online.

Untuk diketahui, mengutip website resmi e-meterai.co.id, e-materai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.

Lantas bagaimana cara membeli e-meterai secara online? Berikut ini langkah mudahnya:

Cara registrasi sebelum beli e-materai secara online

Sebelum membeli e-materai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/
Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik Daftar
Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat 3 jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
Pendaftaran selesai

Cara membeli e-materai

Buka website https://e-meterai.co.id/
Klik Log in kemudian masukkan e-mail dan password
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
Klik Pembelian
Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli
Klik bayar
Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR
Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi Pembayaran sukses dan kuota e-materai akan otomatis ditambah.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000.

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-materai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-materai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Berikut ini cara membubuhkan e-Meterai sebagai syarat PPPK yang telah dibeli secara online:

Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
Login ke akun menggunakan email dan password Anda
Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
Cek kuota e-materai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik pembubuhan
Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-materai, kemudian klik upload
Upload dokumen yang akan dibubuh e-materai maks 10 MB
Atur posisi specimen e-materai pada dokumen, klik bubuhkan
Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
Pembubuhan selesai

Topik Menarik