SNI Minyak Makan Merah Hanya untuk Produksi Koperasi, Selain Itu Ilegal!

SNI Minyak Makan Merah Hanya untuk Produksi Koperasi, Selain Itu Ilegal!

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 8 November 2022 - 17:43
share

Kemeterian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memastikan produksi minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi petani sawit Indonesia.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022 secara khusus dibuatkan hanya untuk minyak makan merah produksi koperasi.

"SNI menyebutkan secara khusus minyak makan merah produksi dari koperasi petani sawit, kalau nanti berjalan produksi kita, tidak boleh di luar koperasi," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkop-UKM, Selasa (8/11/2022).

Dia menegaskan, Kemenkop-UKM tidak akan mengakui minyak makan merah di luar produksi koperasi. Hal tersebut sama dengan produk ilegal. "Nanti kemudian produk minyak makan merah di luar koperasi dipastikan ilegal," ucapnya.

"SNI sudah sebutkan gitu, ini khusus. SNI khusus minyak makan merah produksi koperasi," tegasnya.

Ahmad Zabadi juga menuturkan, diperkirakan harga jual minyak makan merah sekitar Rp9.000 sampai Rp12.000. Namun, belum ada kepastian berapa harga jual minyak makan merah.

Selain itu, Kemenkop-UKM juga memastikan piloting project minyak makan merah akan dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Asahan, Deli Serdang, dan Langkat pada Januari 2023 mendatang.

Topik Menarik