Kenapa Ada Pj Gubernur di Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan setelah masa jabatannya sebagai Gubernur berakhir, secara struktur pemerintahan seorang Pj setara dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Perlu diketahui jika istilah Penjabat (Pj) berbeda jauh dengan pejabat, lalu apa itu Pj Gubernur , dan kenapa ada Pj Gubernur dalam pemerintahan Indonesia.
Berdasarkan Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) No 35 Tahun 2013, yang membahas tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, tertulis dalam pasal 1 butir ke 5. Penjabat kepala daerah adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk mengganti posisi Gubernur, dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk menggantikan Bupati dan Walikota untuk menjalankan tugas dan wewenang yang telah ditentukan dalam kurun waktu yang terbatas.
Menurut Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang proses pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penjabat Gubernur atau yang sering dikenal dengan sebutan Pj Gubernur merupakan seseorang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah habis, pengangkatan Pj Gubernur ini harus dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jadi setelah mengetahui apa itu Pj Gubernur, bisa ditarik kesimpulan kenapa ada Pj Gubernur, karena biasanya perbedaan antara waktu masa berakhir seorang gubernur dengan pilkada yang digelar untuk mencari gubernur yang baru. Dengan jarak yang cukup panjang tersebut tentu diharapkan pemerintahan daerah tetap berjalan, maka dipilihkan orang untuk mengisi kekosongan tersebut sampai masa gubernur yang baru telah dilantik.
Berdasarkan pasal 65 UU RI Nomor 23/2014 yang membahas tentang pemerintahan daerah, bisa dilihat jika Pj Gubernur dianggap sebagai posisi yang setara dengan kepala daerah. Maka seorang Pj akan memiliki tugas yang sama layaknya kepala daerah yang dipilih dari pilkada.
Dari sekian banyak kemiripan fungsi tugas dan wewenang yang dimiliki Pj Gubernur dengan Gubernur hasil dari pilkada. Pj memiliki beberapa larangan ketika menjabat sebagai kepala daerah.
Namun dari larangan diatas, tetap bisa diberi pengecualian ketika Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuannya. Demikian adalah alasan kenapa ada Pj Gubernur, disaat kekosongan kepemimpinan daerah karena habisnya masa jabatan Gubernur yang telah ditentukan.









