Harga BBM Naik, Ojol dan Angkot di Kaltim Bebas Pajak Kendaraan

Harga BBM Naik, Ojol dan Angkot di Kaltim Bebas Pajak Kendaraan

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 6 Oktober 2022 - 09:47
share

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ojek online (ojol) dan angkot.

Kebijakan tersebut diambil seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, saat ini kasus covid-19 juga masih menghantui masyarakat Kaltim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan pembebasan PKB bagi ojol dan angkot adalah kepedulian Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menurut Ismiati, Isran ingin meringankan beban masyarakat di tengah harga BBM naik dan pandemi covid-19.

Meskipun kecil, itu bagian perhatian pemerintah meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online, kata Ismiati sebagaimana dikutip akun Instagram Pemprov Kaltim , Rabu (5/10).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap driver ojol yang mendapatkan pembebasan PKB.

Kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol, ujar Ismiati.

Ismiati menuturkan driver ojol dan angkot tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak.

Misalnya, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi, wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga, tutur Ismiati. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik