Banyak Dijual Di E Commerce BPOM Temukan 718 791 Vitamin Ilegal Nilai Ekonominya Rp 185 2 Miliar

Banyak Dijual Di E Commerce BPOM Temukan 718 791 Vitamin Ilegal Nilai Ekonominya Rp 185 2 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 5 Oktober 2022 - 22:41
share

Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap suplemen vitamin di masa pandemi Covid-19,ternyatamendorong pelaku kejahatan untuk melakukan produksi dan peredaran produk multivitaminilegal.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, banyak produk Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E Yng beredar secara ilegal. Terutama, yang diedarkan di e - commerce atau media online.

Hal ini disampaikan Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin, ujar Nur Iskandarsyah.

Peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi. Karena merugikan pelaku usaha, yang selalu patuh dalam menjalankan usaha, sesuai peraturan perundang-undangan.

Terhadap peredaran vitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan beberapa upaya. Termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dari hasil upaya intervensiBPOM, diperoleh fakta, bahwa vitamin D3 dan Vitamin C adalahproduk yang paling banyak ditemukan. Setelah itu, baru Vitamin E.

Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan, beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin, jelas Nur Iskandarsyah.

Tak hanya mengawasi peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e - commerce melalui marketplace , media sosial, dan website .

Selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/ link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar, dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian Rp 185,2 miliar, terang Nur Iskandarsyah.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

BPOM kemudian menindaklanjutinya, antara lain dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/ takedown, terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Sesuai kewenangan, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam.

Untuk menjaga ketersediaan vitamin di peredaran selama masa pandemi COVID-19, BPOM memberikan kemudahan dalam proses perizinan produk, baik dalam hal produksi, registrasi, maupun importasi.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tenang dan mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM.

Masyarakat juga diminta membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi, agar terhindar dari produk ilegal.

Sebelum mengonsumsi vitamin, sebaiknya perhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya, ujar Nur Iskandarsyah.

Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, BPOM mengimbaumasyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras, yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Secara konsisten, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati, dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19. Janganmudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang mengklaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19.

Topik Menarik