Juni-Agustus, DJP Raup Pendapatan Negara Rp126,75 M dari Pajak Aset Kripto

Juni-Agustus, DJP Raup Pendapatan Negara Rp126,75 M dari Pajak Aset Kripto

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 5 Oktober 2022 - 05:11
share

BUKAMATA - Potensi perolehan pendapatan negara melalui pajak aset kripto ternyata cukup menjanjikan. Selama 3 bulan memungut pajak dari pemilik mata uang kripto di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut telah mengumpulkan hingga Rp126,75 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan nilai tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Pemajakan atas aset kripto, kita mulai di Juni dan ini sudah bulan ketiga di Agustus, kita sudah mengumpulkan Rp126 miliar," ujarnya dalam media briefing, Selasa (4/10/2022).

Rinciannya, penerimaan dari PPh pasal 22 sebesar Rp60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp65,99 miliar.

Sebagai informasi, DJP memang melakukan penagihan pajak kripto sejak Mei 2022 sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak kripto mulai ditagih pada Mei, lalu penyetoran awal dilakukan pada Juni 2022. Sampai saat ini sudah tiga bulan DJP menarik pajak kripto.

Adapun besaran pajaknya sebesar 0,11 persen dan 0,22 persen untuk PPN, serta 0,1 persen dan 0,02 persen melalui PPh pasal 22 final.

Selain pembajakan terhadap pemiliki aset kripto, DJP juga melakukan pemajakan atas perusahaan fintech atau P2P Lending. Sampai akhir Agustus telah terkumpul sebesar Rp107,25 miliar.

Nilai ini terdiri dari PPh 23 sebesar Rp74,44 miliar dan PPh 26 sebesar Rp32,81 miliar.

Topik Menarik