Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:11
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Issak. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi- saksi, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (4/10/2022).

Selain Gibbrael, kata Ali, penyidik turut memeriksa Pilot pesawat RDG Air Lines atau PT. Tri MG, Sri Mulyanto. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe.

Namun, Ali tidak merinci soal apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah rampung memeriksa pramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny. Dia dimintai keterangan soal dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas Enembe.

Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe), kata Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mengkonfirmasi Tamara mengenai dugaan uang yang diberikan Lukas ke beberapa pihak.

Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka (Lukas Enembe) ke beberapa pihak, ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik