Pemerintah Atur Perdagangan Aset Kripto

Pemerintah Atur Perdagangan Aset Kripto

Ekonomi | koran-jakarta.com | Senin, 3 Oktober 2022 - 09:03
share

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang.

Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di Asean dengan nilai ekonomi digital sebesar 70 miliar dollar AS.

"Kemendag melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow , meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," jelas Didid, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Didid menambahkan Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

Bappebti mencatat pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai 859,5 triliun rupiah. Sedangkan total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar 249,3 triliun rupiah atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ungkap Didid.

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist .

"Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada Pasal 3," ujar Tirta.

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology , berupa aset kripto utilitas ( utilty crypto ) atau aset kripto beragun aset ( crypto backed asset ), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Topik Menarik