Astra Infrastruktur Berencana Sesuaikan Tarif Tol Tahun Ini

Astra Infrastruktur Berencana Sesuaikan Tarif Tol Tahun Ini

Ekonomi | jawapos | Rabu, 28 September 2022 - 22:15
share

JawaPos.com Sebanyak empat tol yang dikelola PT Astra Infrastruktur direncanakan akan menerapkan penyesuaian tarif pada tahun ini. Hal itu sebagaimana mengacu regulasi yang menyebut tarif jalan tol bisa disesuaikan mengikuti laju inflasi.

Pernyataan itu disampaikan CEO Toll Road Business Group Astra Infra Kris Ade Sudiyono dalam Workshop Wartawan Industri di Menara Astra, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Kris menyebut, empat tol yang direncanakan melakukan penyesuaian harga yakni Jalan Tol Tangerang-Merak, Ulujami-Kebon Jeruk, Kunciran-Serpong, dan Pandaan-Malang.

Secara regulasi menurut undang-undang setiap ruas jalan tol memiliki opportunity untuk melakukan penyesuaian tarif mengikuti inflasi. Di ruas-ruas kita ada beberapa yang harusnya tahun ini mendapat penyesuaian tarif, ujar Kris.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan besaran dan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut. Sebab, kata Kris, soal penyesuaian tarif adalah domainnya pemerintah.

Saat ini, Astra Infra bersama pemerintah masih terus berdiskusi terkait penyesuaian tarif jalan tol. Adapun keputusannya, Astra Infra masih menunggu kebijakan yang nantinya akan diambil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Kita masih berdiskusi dan menunggu keputusan dari Pak Menteri (PUPR) terkait penyesuaian tarif ini. Penyesuaian tarif (jalan tol) adalah domainnya dari pemerintah. Kita tunggu, tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pernah menyebut bahwa ada 30 ruas tol di Indonesia yang direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif di tahun ini. Hanya saja, BPJT belum mau buka-bukaan ruas tol mana saja yang dipastikan naik tarifnya.

Terkait penyesuaian tarif tol sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Adapun penentuan tarif jalan tol, ditentukan berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Topik Menarik