Johanis Tanak Terpilih Jadi Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli

Johanis Tanak Terpilih Jadi Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 28 September 2022 - 19:06
share

Johanis Tanak terpilih menjadi wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu terpilih lewat pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (28/9). Pemungutan suara diikuti oleh 53 anggota Komisi III DPR.

Dalam pemungutan suara tersebut, hanya ada satu anggota Komisi III yang absen dalam pemungutan suara, yaitu Ahmad Sahroni.

Hasilnya, Johanes memperoleh 38 suara, sedangkan lawannya, auditor BPK I Nyoman Wara memperoleh 14 suara. Dengan begitu, Johanis terpilih menjadi wakil ketua KPK yang baru.

Berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut, atas nama Saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui? Sekali lagi, setuju?, ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier, diikuti dengan ketukan palu.

Ia menjelaskan, hasil pemungutan suara tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR paling terdekat. Pengangkatan Johanis sebagai komisioner KPK akan disahkan pada rapat paripurna tersebut.

Johanis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia diketahui kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019. Selama ini dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan kejaksaan.

Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu.

Saat proses wawancara dan uji publik pada Rabu, 28 Agustus 2019, Ia ditanya mengenai pengalamannya menangani kasus korupsi yang membuat dilema.

Dalam hal ini ia menyinggung kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju. Tanak mengatakan, penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.

Topik Menarik