Inggris Denda TikTok karena Gagal Lindungi Privasi Anak-anak, Harus Bayar Rp440 Miliar!

Inggris Denda TikTok karena Gagal Lindungi Privasi Anak-anak, Harus Bayar Rp440 Miliar!

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 27 September 2022 - 11:35
share

Platform berbagi video asal China, TikTok menerima hukuman denda dari Kantor Komisi Informasi (ICO) di Inggris sebesar 29 juta dolar AS atau sekitar Rp440 miliar. Denda ini diberikan karena TikTok gagal melindungi privasi anak-anak.

Menurut penyelidikan oleh regulator privasi data Inggris, TikTok selama dua tahun (2018-2020) telah melanggar hukum Inggris dengan memproses data anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Kantor Komisaris Informasi Inggris juga mengatakan TikTok mungkin telah memproses kategori data sensitif "tanpa dasar hukum," dan mungkin gagal memberikan informasi kepada penggunanya secara cukup transparan.

"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat," kata Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan mengutip Gizmodo , Selasa (27/9/2022).

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," lanjutnya.

Terkait denda ini, TikTok memberikan pernyataan defensif dengan mengatakan tak setuju dengan pandangan awal Komisaris Informasi Inggris.

"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ucap juru bicara TikTok.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik