TOP SEPEKAN: Lukas Enembe Main Judi di Kasino, Sulsel Terapkan Pemutihan Denda Pajak STNK

TOP SEPEKAN: Lukas Enembe Main Judi di Kasino, Sulsel Terapkan Pemutihan Denda Pajak STNK

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 25 September 2022 - 09:24
share

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe menempati rating berita terpopuler dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA. Disusul kabar soal kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan di 11 provinsi.

Kami mengulas kembali dua berita ini dalam TOP SEPEKAN.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengakui kliennya bermain kasino di Singapura. Namun ia membantah Lukas menghabiskan hingga Rp500 miliar lebih.

"Iya dia main di Kasino. Tapi tidak sefantastis itu (Rp500 miliar lebih). Kan cuma main-main begitu saja. Sekadar hiburan," terang Aloysius dikutip detikcom, Rabu (21/9/2022).

Aloysius mengatakan Lukas bermain kasino hanya sebagai sarana hiburan semata.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu. Iya itu saja (sekadar main-main saja)," ujarnya.

Aloysius juga membantah aliran dana ke kasino dengan nominal hingga Rp 560 miliar. Aloysius menyebut Lukas tidak membawa uang sebesar itu ketika bermain.

"Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar. Tidak sefantastis itu, itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu," jelasnya.

PPATK sebelumnya menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.

PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.

"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar.

Sulsel Satu-satunya di Sulawesi

Pemerintah resmi memberlakukan pemutihan denda pajak STNK di 11 provinsi. Sulawesi Selatan menjadi satu satunya provinsi di Sulawesi yang menerapkan regulasi ini.

Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat sampai kendaraan yang belum dibalik nama. Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan sendiri terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Berikut 11 Daerah yang masih menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Banten

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

- Bebas denda PKB

- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

2. Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

5. Sumatera Utara

Wilayah lain yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

6. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di Jambi ini berlaku sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Dikutip Antara, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jambi ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

7. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

8. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.

Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat, program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:

- Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor

- Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

9. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun

- Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

10. Kalimantan Utara

Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

11. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk

Topik Menarik