Pekerja Informal Nggak Kebagian Subsidi Upah Mesti Dievaluasi

Pekerja Informal Nggak Kebagian Subsidi Upah Mesti Dievaluasi

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 25 September 2022 - 08:14
share

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Kebijakan ini dirasa kurang adil. Karena, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi juga dirasakan pekerja informal.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemberian BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi.

Evaluasi ini penting dilakukan karena hingga kuartal IV2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada 3,55 juta orang, ujar Netty, kemarin.

Netty bilang, di antara 3,55 juta orang tersebut ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal. Bahkan, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata dia, ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang layak mendapatkan BSU karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta.

Data Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker), lanjutnya, ada hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, saran dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran jadi terbantahkan. Pasalnya, pengalihan subsidi dalam bentuk BSU hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja, kritiknya.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan pekerjanya yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BSU tersebut.

Dalam mengusulkan harus mengacu pada Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh, ujar Elva dalam keterangannya, kemarin.

Elva mengatakan, setelah mengusulkan pasti nantinya di verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu dan terpenting mengusulkan dulu.

Karena nanti setelah verifikasi dan validasi barulah bisa diketahui bisa dapat BSU atau tidaknya, imbuhnya.

Apalagi BSU itu, lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Jangan sampai pekerja yang memenuhi syarat tidak dapat BSU karena tidak diusulkan, wantiwanti politikus PDIP ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman memaparkan, calon penerima BSU tercatat sekitar 16,2 juta orang. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS.

Setelah dilakukan skrining awal, pekerja yang memenuhi persyaratan turun jumlahnya menjadi hanya 14,6 juta orang.

Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,7 trliun, kata Lukita, kemarin.

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Lukita menjelaskan, persyaratan lengkap penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lalu, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Syarat lainnya, kata dia, berlaku nasional seluruh Indonesia dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

Bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU, pungkasnya.

Topik Menarik