Permohonan Kasasi Bank DKI soal Putusan PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Ditolak MA

Permohonan Kasasi Bank DKI soal Putusan PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Ditolak MA

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 22 September 2022 - 11:59
share

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Bank DKI terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) WSBP.

Pemeriksaan perkara kasasi tersebut dengan nomor register perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang dimohonkan oleh PT Bank DKI (Kasasi 1455) terhadap pengesahan (Homologasi) Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU WSBP dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Putusan PKPU 497).

Mahkamah Agung (MA) sehubungan pemeriksaan kasasi 1455 terhadap putusan PKPU 497 tersebut, diinformasikan bahwa majelis Hakim MA menjatuhkan putusan untuk menolah permohonan Kasasi 1455 yang diajukan oleh PT Bank DKI pada tanggal 20 September 2022, ujar Sekretaris Perusahaan Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi, Kamis, 22 September 2022.

Namun, hingga saat ini Perseroan belum menerima salinan putusan atas kasasi 1455 dari MA.

Menurut Fandy, penolakan kasasi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap semua kegiatan, hukum, kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, PT Bank DKI mengajukan permohonan kasasi untuk hasil putusan damai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juli lalu telah menyatakan PKPU WSBP sudah berakhir.

Bank DKI adalah salah satu kreditur dengan nilai tagihan Rp 745 miliar. Sebenarnya tak cuma Bank DKI yang menjadi kreditur WSBP, ada bank swasta dan Himbara yang totalnya 9 bank telah menyetujui keputusan PKPU tersebut. Namun hanya Bank DKI yang mengajukan permohonan kasasi.

Topik Menarik