5 Proses Penyaluran BSU 2022, dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Masuk Rekening

5 Proses Penyaluran BSU 2022, dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Masuk Rekening

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 19 September 2022 - 17:18
share

JAKARTA - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji 2022 sebesar Rp600.000. Saat ini BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan target 2,4 juta penerima.

Sebelum BSU Rp600.000 masuk rekening pekerja, ada baiknya para calon penerima BSU mengetahui proses penyaluran BSU 2022.

Berikut ini proses penyaluran BSU 2022 seperti dikutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jakarta, Senin (19/9/2022).

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi pencairan BLT subsidi gaji melalui kantor Pos Indonesia seperti bantuan lainnya. Hal ini berkaca pada 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.

Pemerintah akan menuntaskan sisa penyaluran BSU tahap pertama melalui dua opsi yakni dengan membukakan rekening bank bagi yang bersangkutan atau para pekerja penerima manfaat bisa mengambil melalui PT Pos laiknya penyaluran bantuan sosial lainnya.

"Artinya mereka tidak memiliki rekening ke Bank Himbara, nanti akan tetap kami salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekenening di Bank Himbara atau akan kami salurkan melalui PT Pos," kata Menaker Ida Fauziah, Jumat 16 September 2022.

Hingga Rabu 14 September 2022, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat.

Menaker menyatakan bahwa sisa 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.

Berikut ini 5 syarat bagi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Topik Menarik