4 Negara yang Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Ada Bergaji hingga Rp10 Juta!

4 Negara yang Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Ada Bergaji hingga Rp10 Juta!

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 5 September 2022 - 02:56
share

OJEK online alias ojol saat ini menjadi salah satu pilihan dalam bertransportasi yang praktis. Dengan adanya layanan ojek online, Anda sebagai penumpang tentu akan merasa dimanjakan karena cukup dengan smartphone kesayangan, Anda bisa langsung bepergian ke manapun.

Namun, kenyamanan yang dirasakan konsumen ini berbanding terbalik dengan yang dirasakan oleh para pengemudi ojek online .

Mereka tidak mendapatkan hak seperti sebagai keryawan atau pekerja yang seharusnya mereka dapatkan kerena telah memberikan pelayanan terbaik pada penumpang sebagai konsumen.

Padahal di beberapa negara lain, pengemudi ojek online sudah mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap pada umumnya. Yuk simak negara-negara yang sudah menetapakan pengemudi ojek online sebagai karyawan

1. Inggris

Pada tahun 2019 pihak Uber sempat keberatan dengan kebijakan untuk menetapkan pengemudi memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap, yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum. Namun, pada 2021 akhirnya Uber kalah di Pengadilan setempat dan resmi mensahkan ketetapan yang diminta.

Alasan keberatannya pihak Uber terhadap kebijakan tersebut bukan hanya tentang pemberian upah minimum, hak dan tunjangan karyawan. Uber nampaknya keberatan jika harus membayar para pengemudi ketika pekerjaan mereka duduk diam menunggu tumpangan.

Ojek Online

Kesepakatan pun terjadi dengan catatan dari Uber bahwa perhitungan waktu kerja akan dimulai sejak perjalanan dimulai bukan aat pengemudi masuk ke aplikasi.

2. Spanyol

Spanyol menjadi negara Eropa pertama yang menetapkan pengemudi ojek online sebagai karyawan. Deliveroo dan Uber Eats menetapkan bahwa pengemudi ojek online akan digaji dengan semua hak dan perlindungan yang diperlukan, termasuk cuti sakit dan berlibur yang tetap dibayar. Pengemudi yang dimaksud adalah pengemudi layanan pengiriman.

3. Belanda

Menyusul keputusan Mahkamah Agung Inggris dan aturan yang dibuat oleh Spanyol. Belanda juga menjadi negara yang menetapkan pengemudi ojek online sebagai karyawan.

Para pengemudi ojek online berhak atas hak pekerja yang lebih besar di bawah undang-undang perburuhan setempat. Hal ini ditetapkan langsung oleh pengadilan Belanda.

Sama seperti di Inggris, mulanya pihak Uber memberikan alasan untuk menolak kebiijakan tersebut dengan menyebut Uber hanya platform teknologi yang menghubungkan penumpang dengan penyedia layanan taksi.

4. Malaysia

Baru-baru ini Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp10 juta.

Selain itu para pemgemudi juga mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan

Keputusan pemberian hak sebagai karyawan kepada pengemudi ojek online diharapkan mampu mensejahterakan para pengemudi.

Di Indonesia sendiri, meski beberapa pengemudi ojek online sempat melakukan aksi untuk bisa mendapatkan hak sebagai karyawan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan terkait kebijakan tersebut.

Topik Menarik