Harga BBM Naik Ternyata Bisa Kerek Upah Minimum Pekerja Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Harga BBM Naik Ternyata Bisa Kerek Upah Minimum Pekerja Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 4 September 2022 - 10:40
share

JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) mengungkapkan bahwa dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat menaikkan harga upah minimum pekerja hingga dua digit.

Chief Ekonomist Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian mengatakan, setelah naiknya harga BBM sektor konsumer memiliki kondisi yang dinilai cukup menarik terutama mendekati waktu pemilu.

Dengan tingginya inflasi ini bisa dilihat tahun depan akan ada pertumbuhan upah minimun double digit karena aturan upah minimum pemerintah adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, tahun ini dengan naiknya BBM inflasi Indonesia capai 7% kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi Indonesia 5%. Dengan begitu, untuk pertama kalinya upah minimum kita lompat pada 2023 menjadi 12%, kata Fakhrul dalam webinar Indonesian Investment Education, Sabtu, 3 September 2022.

Dari situasi yang telah dijelaskan tersebut, yang terlihat setelah ini sektor konsumer bisa botteming karena terlihat sentimennya yang masih berubah di sektor ini.

Untuk income yang didapat bukan datang dari pekerjaan sektor formal tapi justru sebaliknya yakni dari sektor non formal. Tapi memang, masyarakat kelas menangah terlihat akan kesulitas.

Sebelumnya, pemerintah baru saja meresmikan harga BBM subsidi Pertalite dari sebelumnya Rp7.650 menjadi Rp10.000. Kemudian harga Pertamax dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500. Serta Solar dari sebelumnya Rp5.150 menjadi Rp6.800.

Topik Menarik