Hentikan Kebocoran BBM Subsidi

Hentikan Kebocoran BBM Subsidi

Ekonomi | koran-jakarta.com | Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:02
share

JAKARTA - Pemerintah perlu menghentikan kebocoran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh industri berskala besar ketimbang menaikkan harga. Sebab, kenaikan harga BBM dikhawatirkan menggerus daya beli masyarakat yang kini belum pulih benar akibat dampak pandemi Covid-19.

" Win-win solution -nya adalah pemerintah melakukan revisi aturan untuk menghentikan kebocoran solar subsidi yang dinikmati oleh industri skala besar, pertambangan dan perkebunan besar," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, di Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Bhima, dengan menutup kebocoran solar, pemerintah bisa hemat pengeluaran subsidi mengingat 93 persen konsumsi solar adalah jenis subsidi. Dia menuturkan mengatur kebocoran penggunaan solar bersubsidi di truk yang mengangkut hasil tambang dan sawit merupakan kebijakan yang lebih baik dibandingkan menaikkan harga jenis pertalite dan solar.

Hal tersebut mengingat kenaikan harga pertalite dan solar akan mempengaruhi masyarakat termasuk kelas menengah karena mereka akan mulai menahan belanjanya. Penahanan belanja masyarakat akan berimbas pada permintaan industri manufaktur yang berpotensi terpukul, serapan tenaga kerja terganggu hingga akhirnya target-target pemulihan ekonomi pemerintah tidak sesuai target.

"Target-target pemulihan ekonomi pemerintah bisa buyar," tegasnya.

Selain mengatur kebocoran penggunaan BBM bersubsidi oleh industri besar, Bhima turut menyarankan agar pemerintah menggunakan surplus APBN yang hingga Juli 2022 mencapai 106,1 triliun rupiah atau 0,57 persen dari PDB untuk menambal subsidi.

Dia menambahkan pemerintah juga bisa secara paralel memangkas belanja infrastruktur dan belanja pengadaan barang jasa di pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menambal subsidi energi. "Kenapa surplus tadi tidak diprioritaskan untuk tambal subsidi energi? Jangan ada indikasi pemerintah tidak mau pangkas secara signifikan anggaran yang tidak urgent dan mengorbankan subsidi energi," katanya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan dari dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyelewengan menjadi modus terbanyak yang dilakukan, melalui penimbunan dan penyelundupan. Kemudian, pembelian dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan untuk pelaku industri.

Setop Penyelewengan

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. "Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke, di Jakarta, Senin (22/8).

Nicke menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU terbukti bersalah. "Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Pertamina melaporkan sepanjang 2022, Kepolisian RI (Polri) menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Tindakan yang dilakukan Polri ini terang Nicke menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

Dalam laporan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, hingga Mei lalu saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Topik Menarik