Catat Nih, Kripto Bukan Alat Pembayaran

Catat Nih, Kripto Bukan Alat Pembayaran

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 22 Agustus 2022 - 07:19
share

GenPI.co - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas.

"Perlu adanya upaya untuk meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat agar tidak ada kebingungan, mispersepsi mengenai kripto. Yang namanya kripto itu bukanlah alat bayar," Jerry di Solo, Jumat (18/8).

Oleh karena itu, da mendukung pembangunan T-Hub milik Tokocrypto di Solo agar bisa memberikan literasi kepada publik terkait komoditas tersebut.

"Jangan ada persepsi yang menyamakan kripto dengan robot trading, dengan Binomo. Kripto ini diatur regulasinya, pengaturannya, ekosistemnya oleh Bappepti di bawah Kemendag," katanya.

Menurut Jerry, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kripto juga terus meningkat, terlihat dari angka transaksi yang mengalami kenaikan cukup pesat.

Pihaknya mencatat jika pada 2020 transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp64,9 triliun, pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 859,4 triliun.

Sedangkan, yang aktif bertransaksi kripto per hari ini lebih dari 15 juta orang.

Menurut dia, ini menunjukkan angka yang luar biasa, artinya antusiasme dan kepercayaan dari masyarakat ada.

"Investasi itu pasti ada risiko, sekarang bagaimana tugas kami memberikan literasi kepada publik, bagaimana masyarakat bisa berinvestasi dengan baik dengan pilihan yang rasional," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya ingin mengatur secara baik terkait transaksi kripto. Dalam hal ini, dikatakannya, perlindungan kepada konsumen harus dijaga.

"Contohnya ada layanan call center, orang bisa datang, melihat, menyaksikan, menanyakan apapun investasi di bawah Bappepti agar masyarakat dapat info yang sesuai," jelasnya.

"Kami juga mengatur tidak semua token kripto bisa diperdagangkan, hanya ada 383 dari sebelumnya 229. Itu pun tidak semua lolos," pungkas Jerry Sambuaga. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Topik Menarik