Arsul Sani Pidato Ketua MPR Soal PPHN Sesuai Rapat Gabungan

Arsul Sani Pidato Ketua MPR Soal PPHN Sesuai Rapat Gabungan

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:07
share

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, tidak ada yang menyimpang terkait pidato Ketua MPR dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR dan DPD, Selasa (16/8).

Apa yang disampaikan Ketua MPR, hemat saya masih dalam koridor yang menjadi keputusan Rapat Gabungan (Rapat Gabungan) sebagaimana disetujui oleh 9 Fraksi dan Kelompok DPD di MPR, kata Arsul dalam keterangannya, Rabu (17/8).

Pertama, menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Kedua, Rapat Gabungan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengkajian tersebut, akan dibentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional.

Nanti pengambilan keputusan akhirnya adalah dalam Sidang Paripurna MPR awal September mendatang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi yang ada di MPR dan Kelompok DPD untuk menyampaikan padangan umumnya, jelas Arsul.

Dikatakan Arsul, Badan Pengkajian MPR merekomendasikan beberapa pilihan dasar dan payung hukum bagi PPHN. Salah satunya tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945 seperti yang disebut dalam pidato Ketua MPR tersebut.

Pilihan lainnya yang baginya lebih ideal adalah PPHN diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD. Namun, dia juga memahami bahwa mengingat situasi politik saat ini, gagasan amandemen terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan.

Dalam hal ini Badan Pengkajian mengusulkan semacam terobosan baru untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan. Kajian untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan inilah, lanjut Arsul, yang akan menjadi salah satu tugas Panitia Ad hoc untuk mendalaminya.

Sementara keputusannya akan mengikuti tahapan-tahapan sebagai diatur dalam dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Jadi, apa yang disampaikan Ketua MPR bagi saya tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dan bukan pendapat di luar forum, ujar Arsul.

Seperti diketahui, Rapat Gabungan yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022, itu dihadiriKetua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual.

Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Dalam Ragab Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD sepakat dan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Badan Pengkajian juga sepakat bulat bahwa PPHN yang hendak dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Jadi kesepakatan itu menyudahi pro dan kontra soal amandemen sekaligus menepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu d ibalik amandemen, kata Ketua Bakan Pengkajian dari Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Soal dasar hukum yang hendak dijadikan payung hukum bagi PPHN, Arsul Sani mengungkapkan kilas balik pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian yang digelar pada 7 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut, diakui Arsul juga ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

Nah dari kronologi di atas, jelas bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua MPR dalam Sidang Tahunan yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di Ragab dan Rapat antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian.

Apa yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan bukan pendapat dirinya sendiri tetapi sudah melalui proses yang on the track, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Topik Menarik