Kejagung Resmi Ringkus Buronan Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Kejagung Resmi Ringkus Buronan Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 15 Agustus 2022 - 19:24
share

JAKARTA - Buronan kasus Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Senin, 15 Agustus 2022 setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 3,5 jam di gedung Bundar, Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, tersangka yang biasa dipanggil Apeng tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus sampai 03 September 2022.

(Surya Darmadi ditahan) Di rutan kejaksaan agung selama 20 hari, kata Supardi kepada TrenAsia pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut pantauan TrenAsia, penahanan pemilik PT Dita Palma Group tersebut terkesan tertutup, saat keluar dari gedung bundar ia melewati pintu samping dan tidak diketahui oleh wartawan yang sedang menunggu di pintu utama gedung Bundar. Para wartawan mengetahui keluarnya Buronan tersebut setelah ia masuk ke mobil berwarna hitam dengan plat nomor warna merah.

Pria berumur 70 tahun tersebut hadir memenuhi panggilan Penyidik pada pukul 13.56 WIB memakai baju kemeja putih dengan celana bahan warna hitam. Kemudian, ia keluar dari pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 17.32 WIB.

Pria dengan nama panggilan Apeng tersebut hadir didampingi oleh pengacaranya yakni Juniver Girsang yang memakai baju batik. Saat turun dari mobil hitam Surya Darmadi tidak mengeluarkan sepatah katapun, langsung melenggang menemui pengacaranya dan masuk ke dalam gedung Bundar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Topik Menarik