Eks Dirut Operasional Ritel Bongkar Modus Penarikan Komisi Agen Produk Langsung Askrindo Digeser Ke AMU

Eks Dirut Operasional Ritel Bongkar Modus Penarikan Komisi Agen Produk Langsung Askrindo Digeser Ke AMU

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:35
share

Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar menyebut banyak oknum di perusahaannya yang berusaha mendapatkan komisi agen secara tidak sah.

Anton menjelaskan, produk bisnis yang dijual secara langsung oleh PT Askrindo sering dipindahkan ke PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) untuk mendapatkan komisi agen.

Apakah seluruh bisnis langsung Askrindo dipindahkan menjadi bisnis tidak langsung Askrindo untuk mendapat komisi yang dibayarkan Askrindo? tanya tim Penasihat Hukum Anton, Zecky Alatas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menjawab itu, Anton menyatakan tidak semua bisnis PT Askrindo dipindahkan ke PT AMU. Namun dia mengakui, ada oknum-oknum di Askrindo yang meng-AMU-kan bisnisnya.

Salah satunya adalah Kalimantan Sumber Energi. Itu murni adalah bisnis yang dikelola PT Askrindo, tapi dipindahkan ke PT AMU untuk menarik komisinya, jelas Anton saat diperiksa sebagai terdakwa.

Anton juga menjelaskan bahwa model-model seperti itu masih terjadi hingga sekarang. Sifatnya transaksional dan biasanya terjadi di kredit-kredit assume dan komersial, jelasnya.

Kemudian Anton mengatakan, dirinya tidak pernah memindahkan bisnis langsung PT Askrindo menjadi bisnis tidak langsung ke PT AMU.

Meskipun, dia mengakui, hal itu lazim dilakukan dalam dunia asuransi untuk menarik komisi agen. Seperti yang dilakukan terhadap produk Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP).

FLPP itu pertimbangan bisnis yang sudah saya mitigasi risikonya dan itu bukan inisiasi saya, tapi itu terbukti mendapatkan premi yang baik, jelasnya.

Anton juga menjelaskan bahwa produk KPRS FLPP dipindahkan dari PT Askrindo ke PT AMU atas inisiasi Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein.

Lantaran setuju memindahkannya, Anton sempat diberikan sejumlah uang yang totalnya mencapai 538 ribu Dolar Amerika.

Namun uang komisi agen itu sudah dia kembalikan jauh-jauh hari sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jauh hari sejak tahun 2019 sudah saya kembalikan, tegas Anton.

Tim penasihat hukum selanjutnya menanyakan seputar biaya operasional PT AMU dari tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp 640 milliar.

Menurut Anton, uang tersebut tidak bisa dianggap kerugian negara. Lantaran digunakan untuk maintenance nasabah dan meningkatkan premi perusahaan.

Ia menyebut, dari uang Rp 640 miliar, PT Askrindo bisa mendapatkan premi sebesar Rp 8,5 triliun. Sehingga menurutnya uang tersebut merupakan biaya yang good cost, karena perusahaan belum tentu mendapatkan premi tanpa biaya tersebut.

Jadi berbanding lurus. Berbanding lurus dimana pada saat premi diperoleh itu ada variabel cost yang harus dikeluarkan. Dan menurut saya ini bukan kerugian negara, tandas Anton.

Jaksa sebelumnya mendakwa Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima melakukan korupsi bersama sama dengan I Nyoman Sulendra (Dirut), Frederick Tassam (Dirut), Dwikora Harjo (Dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.

Dalam uraian jaksa, perbuatan terdakwa telah memperkaya Anton Fadjar senilai 616.000 dolar Amerika dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima 385.000 dolar Amerika dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

Topik Menarik