Kantor Perwakilan DPD RI di Sulsel Buka Posko Pengaduan Skandal Jiwasraya

Kantor Perwakilan DPD RI di Sulsel Buka Posko Pengaduan Skandal Jiwasraya

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:31
share

SULSELSATU.com, MAKASSAR Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) serius merespon skandal PT Jiwasraya yang menyebabkan jutaan nasabah jadi korban.

Sebagai bentuk keseriusan, DPD RI membentuk Panitia Khusus alias Pansus yang ditugaskan menggali lebih dalam dan menghimpun aduan dari masyarakat di seluruh Indonesia yang menjadi korban.

Pansus ini dipimpin oleh Ajiep Padindang senator asal Sulawesi Selatan, bersama sepuluh orang anggota DPD RI dari beberapa perwakilan komite.

Sejumlah korban asuransi Jiwasraya ini telah menyampaikan secara langsung ke pimpinan DPD RI. Dari berbagai penjelasan mereka, saya mencoba memprakarsai agar dibentuk Pansus, meski prosesnya tidak mudah, akhirnya terbentuklah, kata Ajiep di Kantor Perwakilan DPD RI di Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Kamis (4/8/2022).

Sebagai Ketua Pansus, saya mendorong agar kantor perwakilan DPD RI dijadikan posko pengaduan. Kita berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban bisa menyampaikannya di kantor ini, tambah Ajiep.

Ajiep menjelaskan meski pengaduan dibuka di kantor perwakilan, pihaknya juga tetap memberi ruang bagi para korban untuk melaporkan melalui media sosial ada website DPD RI yang telah disiapkan.

Ajiep mengatakan Pansus Jiwasraya DPD RI ingin melihat persoalan salah satu BUMN tersebut secara utuh, dia menjelaskan proses hukum yang berjalan hanya menyasar direksi.

Ini kan yang diproses hukum hanya direksi, sementara pihak luar dalam hal ini pemilik atau pemerintah yang diwakilkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tidak tersentuh. Padahal ada dugaan PT Jiwasraya ini sengaja dikolapskan, ungkap mantan legislator DPRD Sulsel itu.

Senator bergelar Doktor itu menyebut PT Jiwasraya masih bisa diselamatkan, apalagi laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyarankan agar diberi suntikan dana, namun hal itu tak dilakukan.

Atas dasar itu, Pansus berpendapat ada upaya sistematis dari sejumlah pihak termasuk Kementerian BUMN agar Jiwasraya tak lagi beroperasi.

Kami melihat ada upaya sistemik untuk mematikan Jiwasraya, artinya uang-uang yang selama ini bermasalah bisa hilang. Olehnya itu, kami Pansus juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Kepolisian, Mahakamah Agung untuk turut membantu menuntaskan ini masalah, jelasnya.

Pansus kata Ajiep menargetkan akan menyelesaikan tugasnya di Oktober 2022 ini.

Topik Menarik