KPK Setor Rp3,8 Miliar dari Dua Terpidana Kasus Korupsi ke Kas Negara

KPK Setor Rp3,8 Miliar dari Dua Terpidana Kasus Korupsi ke Kas Negara

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:25
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara.

Uang itu merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti, serta rampasan dari barang bukti dua terpidana perkara korupsi yang berhasil dikumpulkan KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, uang senilai Rp3,8 miliar tersebut berasal dari denda dan uang pengganti terpidana mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami.

Kemudian juga, hasil rampasan barang bukti terpidana perkara korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, Andririni Yaktiningsasi.

"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah menyetorkan Rp3,8iliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti Terpidana Andririni Yaktiningsasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa pembayaran denda maupun uang pengganti terpidana Sri Utami telah dinyatakan lunas. Uang pengganti dan denda yang dilunasi Sri Utami, kata Ali, sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali menambahkan bahwa pihaknya bakal terus menagih pidana denda dan uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi. KPK sedang mengoptimalkan asset recovery akibat perbuatan tindakan korupsi.

"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para Terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery," pungkasnya.

Topik Menarik