ACT Makin Nggak Bisa Berkutik, Penahanan Empat Tersangka Punya Alasan Kuat!

ACT Makin Nggak Bisa Berkutik, Penahanan Empat Tersangka Punya Alasan Kuat!

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 30 Juli 2022 - 17:07
share

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menegaskan bahwa keputusan penyidik untuk menahan empat tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) punya alasan kuat.

Apalagi berdasarkan keterangan kepolisian, pihak ACT sempat memindahkan dokumen penting setelah penetapan tersangka.

"Penahanan kepada empat orang ini cukup beralasan, mengingat dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti tindak pidana. Ini memenuhi syarat subjektif penahanan terhadap tersangka," terangnya kepada Populis.id pada Sabtu (30/07/2022).

Ia berharap, proses hukum kedepan berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penerapan prinsip tersebut tentu bisa membuat terangnya suatu peristiwa pidana.

"Dan Polri sebaiknya juga menyoroti lembaga kemanusiaan lain yang diduga kuat melakukan tindak pidana serupa, agar tak muncul spekulasi tertentu di tengah masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, bagi pihak yang berkecimpung di dunia filantropi sebaiknya berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Tidak boleh lembaga filantropi misalnya memotong dana sumbangan berdasarkan keputusan sendiri.

"Semua itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Sebaiknya yang menimpa ACT ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang bergerak di bidang filantropi. Lembaga kemanusiaan murni untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri," pungkasnya.

Tak lupa, ia mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang terus mengusut kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ia menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan lalu penetapan tersangka, hingga penahanan kepada empat tersangka patut dihormati. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga bermain-main dengan dana sumbangan.

"Kita perlu apresiasi pro justicia yang sejauh ini sudah berjalan. Hukum harus ditegakkan jika memang diduga kuat ada penyelewengan dana, terlebih ini dana sumbangan," pungkasnya.

Topik Menarik