Istaka Karya Pailit, Erick Thohir Terus Rampingkan BUMN hingga Ideal

Istaka Karya Pailit, Erick Thohir Terus Rampingkan BUMN hingga Ideal

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 20 Juli 2022 - 11:27
share

PT Istaka Karya ( Persero ) resmi pailit. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto. Yudi juga melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022.

Betul, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat, ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kabar pailit Istaka Karya tidak mengejutkan lantaran masuk dalam sejumlah BUMN yang akan dibubarkan. Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkomitmen merampingkan jumlah BUMN yang saat ini menjadi 41 BUMN dari sebelumnya sebanyak 108 BUMN.

Erick ingin terus memperkecil jumlah BUMN hingga tersisa 30 BUMN.

Tentu perlu waktu, oleh karena itu, di masa kepemimpinan saya akan coba fokuskan dari 41 ke 37 BUMN, nanti siapa pun menteri ke depan bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan bersama, 30 BUMN, lanjutnya.

Erick mengungkapkan, tujuan restrukturisasi ini agar kementerian dapat bekerja lebih optimal dan dapat menjadi lokomotif pembangunan bangsa.

Kementerian BUMN dibentuk bukan untuk memperpanjang birokrasi, namun justru untuk membantu agar korporasi yang ada di bawahnya dapat sehat dan melayani masyarakat.

Sebelumnya, Erick Thohir telah resmi membubarkan tiga BUMN yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Sedangkan Istaka Karya sejak Maret lalu telah masuk dalam daftar dari empat BUMN lain yang akan dibubarkan, bersama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).

Kita sedang review beberapa perusahaan lain yang ada di Danareksa dan PPA, dari 7 BUMN, 3 BUMN sudah selesai, ada 4 BUMN yang masih dalam proses, ujar Erick pada pertengahan Maret lalu.

Erick mengatakan, pembubaran tiga BUMN lantaran sudah sejak lama tidak beroperasi. Erick menilai kondisi tersebut sangat tidak baik, bagi perusahaan, karyawan, dan negara.

Tidak mungkin perusahaan sudah tidak operasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya, ini juga tidak baik. Kalau (perusahaan) tidak masuk dalam grouping atau bagian dari bisnis model yang kita konsolidasikan, memang kita sangat terbuka perusahaan seperti ini untuk kita bubarkan, ungkap Erick.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik