Pengertian Haji dan Umroh Lengkap dengan Dalil

Pengertian Haji dan Umroh Lengkap dengan Dalil

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 14 Juli 2022 - 17:00
share

JAKARTA, celebrities.id - Pengertian haji dan umroh lengkap dalil dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi kamu yang diberikan rezeki berlebih dan diberkahi oleh Allah SWT untuk pergi ke Tanah Suci.

Haji dan umrah adalah suatu kegiatan religius yang di dalamnya terdapat pengorbanan, rasa syukur, kerelaan hati untuk melaksanakan perintah Allah. Barang siapa yang melaksanakannya dengan hati tulus karena Allah SWT, maka Allah akan melihat amalan tersebut dan memberinya pahala berlipat ganda.

Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah karena dilaksanakan hanya pada bulan haji. Sedangkan untuk kewajiban, haji memiliki lebih banyak kewajiban daripada ibadah umrah yang hanya terdapat dua saja. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja, terkecuali pada hari Arafah yakni tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yakni tgl 11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Kamis (14/7/2022) telah merangkum pengertian haji dan umroh lengkap dalil, sebagai berikut.

Pengertian Haji dan Umroh Lengkap Dalil

a. Pengertian Ibadah Haji

Melansir dari laman resmi Kemenag, haji menurut bahasa bermakna menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sementara menurut syarak (hukum Islam), haji merupakan kegiatan mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Ibadah haji juga dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 merupakan rukun Islam kelima yang sekaligus menjadi kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

b. Pengertian Ibadah Umroh

Ibadah Umroh menurut bahasa bermakna berkunjung atau ziarah. Sementara menurut agama adalah mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dan cara tertentu serta dapat dikerjakan dalam waktu haji ataupun diluar musim haji atau sering disebut haji Kecil.

Umroh dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, SaI dan diakhiri dengan Tahallul (menggunting rambut) dan terlepas dari larangan Ihram. Umroh merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit.

Dalil Ibadah Haji

1. Dalil Pertama

Artinya:
Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, yakni (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji, padahal dia mampu) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS Ali Imran/3: 97)

2. Dalil Kedua

Artinya:
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, adalah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.(QS Ali Imran/3: 96)

Dalil Ibadah Umroh

1. Dalil Pertama

Latin:
Wa atimmul-ajja wal-umrata lillh, fa in uirtum fa mastaisara minal-hady, wa l taliq ru`sakum att yablugal-hadyu maillah, fa mang kna mingkum maran au bih aam mir ra`sih fa fidyatum min iymin au adaqatin au nusuk, fa i amintum, fa man tamattaa bil-umrati ilal-ajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa iymu alati ayymin fil-ajji wa sabatin i rajatum, tilka asyaratung kmilah, lika limal lam yakun ahluh iril-masjidil-arm, wattaqullha walam annallha syaddul-iqb

Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Apabila kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Apabila ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yakni berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Namun, apabila dirinya tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

2. Dalil Kedua

:

Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda, Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga (HR al-Bukhari dan Muslim).

Topik Menarik