Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja

Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 13 Juli 2022 - 20:00
share

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar audiensi dengan Kementerian Luar Negeri guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem kementerian tersebut.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang bertemu dengan Sekretaris Jendral Kemlu Cecep Herawan mengapresiasi komitmen Kemlu yang telah mendaftarakan hampir seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya dengan jumlah mencapai 617 pekerja.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait dukungan yang dibutuhkan untuk mendorong kepesertaan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di seluruh kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Organisasi Internasional, serta yang bekerja sebagai local staff di kantor perwakilan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.

Zainudin memaparkan, hingga saat ini masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara, yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya peran aktif dari Kemlu, mampu memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan program dari pemerintah.

Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 Tahun 2021. Sesuai mandat dari Presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain melakukan audiensi, BPJAMSOSTEK juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 milyar kepada empat orang ahli waris pegawai Kemlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Cecep Herawan mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respons cepat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan.

Kembali, Zainudin menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanah undang-undang yang berlaku, tutur Zainudin.

CM

Topik Menarik