Pj Gubernur Aceh Bikin Rame Kemendagri Achmad Marzuki Sudah Pensiun Dini Dari TNI

Pj Gubernur Aceh Bikin Rame Kemendagri Achmad Marzuki Sudah Pensiun Dini Dari TNI

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 08:15
share

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pihaknya tidak memilih atau melantik unsur TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh tak melanggar aturan tentang pemilihan Pj kepala daerah.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan, secara administratif Mayjen TNI Achmad Marzuki sudah melakukan pensiun dini dari tubuh TNI. Sebelum dipilih sebagai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Kemarin (Senin, 4/7) siang, Bapak Achmad Marzuki dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Beliau telah pensiun dini dari TNI, bukan TNI aktif, tapi purnawirawan, ujar Kastorius kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dengan begitu, sambung dia, secara teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menunjuk anggota TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7).

Rencananya, pelantikan dimulai pada pukul 08.30 waktu setempat. Beliau akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pj Gubernur Aceh, jelas dia.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna menilai, penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh kontradiktif dengan rekam jejak sejarah Aceh, sebagai wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata pada dua dasawarsa silam.

Keputusan itu sangat melukai hati rakyat Aceh. Kita tahu Aceh memiliki sejarah panjang konflik dan pelanggaran, bahkan sejumlah korban belum terpenuhi haknya hingga saat ini, ujar Azharul melalui keterangannya, kemarin.

Menurutnya, masyarakat sipil di Aceh berharap pemerintah menempatkan sosok sipil sebagai Pj Gubernur Aceh. Namun, Kemendagri justru menempatkan eks militer untuk posisi tersebut, sehingga penunjukan Ahmad Marzuki menimbulkan kecaman dari banyak kalangan.

Keputusan Kemendagri kontraproduktif dengan semangat reformasi, yang menghendaki adanya penghapusan dwifungsi ABRI. Hakikatnya, kepala daerah merupakan jabatan sipil, sehingga pengisian jabatan tersebut oleh purnawirawan militer merupakan bentuk pelecehan terhadap agenda supremasi sipil, tegas dia.

Senada, peneliti HAM dan sektor keamanan dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie meminta pemerintah tidak main-main dalam mengangkat Pj Kepala Daerah. Menurut dia, penunjukkan eks TNI sebagai Pj Kepala Daerah bisa menjadi paradoks terhadap komitmen reformasi TNI.

Pasca Orde Baru, militer dikembalikan ke barak agar merekabisa fokus pada tugas-tugas utamanya, sebagai alat negara di bidang pertahanan. Hal itu juga amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pemerintah seharusnya paham soal ini, pungkasnya.

Topik Menarik