Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun

Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun

Ekonomi | wartaekonomi | Sabtu, 2 Juli 2022 - 22:09
share

Kinerja baik penerimaan pajak tak lepas dari pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.

Secara lebih rinci Menkeu mengungkapkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 Triliun.

Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68%. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38%.

Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 Miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30%, untuk Rp1-10 Miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63%, untuk Rp10-100 Miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73%, serta untuk Rp100 Miliar-1 Triliun dan diatas Rp1 Triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

Ini kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara, harap Menkeu.

Topik Menarik