Hijra Bank, Langkah Nyata Kolaborasi Fintech dan BPRS

Hijra Bank, Langkah Nyata Kolaborasi Fintech dan BPRS

Ekonomi | wartaekonomi | Jum'at, 1 Juli 2022 - 20:58
share

Guna menghadapi berbagai tantangan dan memajukan keuangan syariah di Indonesia, BPRS didorong melakukan kolaborasi dengan Fintech. Hal ini pula yang dilakukan ALAMI, perusahaan fintech peer-to-peer berbasis syariahterbesar di Indonesia.

ALAMI Group sebagai peer to peer syariah mengambil langkah besar dengan mengakuisisi PT BPRS Cempaka Al Amin dan mentransformasikannya menjadi Hijra Bank pada Maret 2021.

CEO & Founder ALAMI Group, Dima Djani, mengatakan kolaborasi ini terdiri dari berbagai aspek antara lain peningkatan akses pembiayaan melalui skema channeling/referral, dukungan teknologi untuk pemanfaatan credit scoring calon penerima pembiayaan berbasis data fintech, penggunaan produk dana pihak ketiga BPR sebagai rekening dana penerima pembiayaan fintech, serta pelaksanaan akses transaksi pemindahbukuan dan pembayaran melalui infrastruktur fintech dan bank.

Ini mempercepat proses bisnis dan menempatkan nasabah sebagai fokus utama bisnis (customer oriented). Penambahan modal yang dilakukan ALAMI Group kepada Hijra Bank menjadi Rp15 miliar membuat perusahaan tersebut menjadi lebih optimal dalam menjalankan aktivitas bisnis. Hasilnya, aset Hijra Bank tumbuh 139% year-on-year (yoy) hingga lebih dari Rp92 miliar pada Mei 2022, jelas Dima dalam webinar LPPI di Jakarta, baru-baru ini.

Prinsip syariah yang terus digaungkan melalui produk-produk dari ALAMI Group termasuk Hijra Bank bertujuan agar masyarakat dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik melalui prinsip keuangan syariah yang adil, transparan, dan memudahkan, sehingga memberikan dampak positif yang lebih luas kepada masyarakat secara umum, tambahnya.

Tren kolaborasi dan pengembangan bersama antara BPRS dan teknologi finansial membuat harapan baru bagi BPRS untuk turut serta dalam transformasi digital. Sebagai regulator, OJK juga ikut mendorong BPR/BPRS masuk ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital atau melakukan penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum atau initial public offering (IPO).

Pada awal 2021, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Panduan Kerja Sama BPR dan Fintech Lending dengan tujuan menjadi acuan bersama dalam membangun kolaborasi di antara keduanya.

Selain panduan tersebut, OJK juga mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS. Regulasi baru bertujuan menjadi landasan dan jaminan kepastian hukum bagi BPR/BPRS mencapai level of playing field di dalam industri jasa keuangan ke depan.

Bagi sebagian pihak, POJK 25 tersebut dinilai akomodatif sehingga dapat meningkatkan persaingan usaha dan service level dari setiap BPR/BPRS. BPR maupun BPRS tidak lagi dinilai dari klasifikasi BPRKU (BPR Berdasarkan Kegiatan Usaha) tapi diberi kesempatan yang sama tergantung pada kecukupan modal, cara penilaiannya, dan penerapan manajemen eisiko.

Untuk diketahui, kendati dihadapkan berbagai tantangan selama pandemi, namun per September 2021, total aset BPR dan BPRS mampu bertumbuh 8,90% yoy, penyaluran kredit tumbuh 4,33% yoy, dan DPK tumbuh 11,27% yoy.

Topik Menarik