Sri Mulyani Ungkap 11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani Ungkap 11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 1 Juli 2022 - 20:46
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, 11 triliuner atau crazy rich dengan kepemilikan harta di atas Rp1 triliun mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Meskipun jumlahnya terhitung sedikit, namun kontribusi mereka cukup besar mempengaruhi penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final.

Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Namun Dirjen Pajak dalam merahasiakan data wajib pajak tersebut. Sri Mulyani juga tidak membeberkan identitas ke-11 konglomerat yang dimaksud.

Selanjutnya diketahui sebanyak 705 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. Golongan ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.

Berikutnya, ada sebanyak 9.236 wajib pajak yang melaporkan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar. Kemudian harta bersih yang dilaporkan dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.

Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta diungkapkan 82.747 wajib pajak.

Adapun harta bersih terendah yang dilaporkan dalam PPS ini adalah hingga Rp10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak.Walaupun jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil, namun Sri Mulyani memberikan apresiasi yang luar biasa.

Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan, tuturnya.

Dia juga menjelaskan, PPS ini tidak hanya tertuju kepada pemilik harta yang banyak saja, namun ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini dalam rangka memenuhi kepatuhan dan kewajiban wajib pajak di tanah air.

Jadi dalam hal ini saya enggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya, ini sangat saya hargai, ucap Sri Mulyani.

Topik Menarik