BNNP Sulsel Musnahkan 5 Kg Narkotika Hasil Operasi Sepanjang 2022

BNNP Sulsel Musnahkan 5 Kg Narkotika Hasil Operasi Sepanjang 2022

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 30 Juni 2022 - 12:26
share

MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 5 Kg narkotika atas pengunkapan kasus selama 2022. Pemusnahan barang bukti bertempat di Kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang membatu dalam pengungkapan kasus tersebut. Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bisa bersinergi dalam melawan narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel atas sinergitasnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah sulsel. Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama sama untuk peran melawan narkoba War On Drugs". Ujar Kepala BNNP Sulsel kepada awak media, Rabu (29/6/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 3.715 gram narkotika jenis sabu yang disita dari enam orang tersangka asal Kabupaten Pinrang pada Jumat 22 Februari 2022. Keenam orang tersebut merupakan pengedar narkotika jaringan Malaysia.

Ghiri mengungkapkan temuan sabu tersbut berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkotika di Pinrang yang berasal dari Tawau, Malaysia menuju Pinrang.

"Pemberantasan BNNP Sulsel dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 6 orang di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan l Jenis Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 3.715 (gram," ucapnya.

Adapun peran daripara tersangka yakni ZN (38) berprofesi petani adalah sebagai pengendali. Selanjutnya HT (46) berprofesi peternak merupakan perantara. DL (41) dan RS (44) bertugas untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka ZN bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama DW (DPO) yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bollangi, Gowa.

Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap Nnarkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar)rupiah.

Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sejumlah 18 gram untuk uji laboratorium dan bukti persidangan dan telah mendapatkan. Sementara sisanya telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dimusnahkan.

Dengan pengungkapan ini BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan anak bangsa daripenyalahgunaan narkotika sebanyak 18.525 orang (dengan asumsi 1 gram narkotika jenis sabu digunakan oleh 5 orang.

Selanjutnya narkotiga jenis ganja pada dua kasus, yakni 965 gram ganja yang disita dari tiga orang yang didapati akan mengirim bingkisan ganja melalui jasa pengiriman ekspres di Jalan Malino, Kel. Mawang, Somba Opu, Gowa, pada Rabu 25 Mei 2022.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat perihal akan ada pengiriman narkoba jenis Ganja yang dilakukan oleh seseorang di Kantor SiCepat Ekspres Gowa di Jl. Malino,Kel. Mawang kec. Somba Opu Kab. Gowa Prov.sulawesi selatan ,sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNNP Sulawesi selatan dan Kanwil DJBC Sulawesi bagian selatan," sebutnya.

Dari penyelidikan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap NF di kantor ekspedia dan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak berat bruto 965 gram. Dari pengkapan tersebut turut terendus dan dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yakni AS setra RJ yang dalam keadaan menguasai ganja tersebut.

Atas kejadian tersebut para tersangka berikut barang bukti narkotika dan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) rupiah.

Topik Menarik