Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi <i>Online</i>, Tilep Uang BPJS Rp618 Juta

Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi Online, Tilep Uang BPJS Rp618 Juta

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 17:30
share

SEMARANG Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendaraha diduga menggelapkan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN). Jumlah total nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp618 juta. Ironisnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.

"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Topik Menarik