
Lolos dari Jerat Kebangkrutan, Ini Langkah yang Diambil Garuda untuk Kembali Lepas Landas
BUKAMATA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menyelesaikan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Senin (27/6/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bersyukur atas tahap yang telah dilewati hari ini dan selanjutnya akan melanjutkan proses restrukturisasi.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Irfan menjelaskan proses restrukturisasi masih menunggu setidaknya 30 hari sambil menunggu finalisasi kreditur. Apalagi ada beberapa kreditur yang tidak terverifikasi namun teridentifikasi seperti Boeing.
"Yang jelas kami akan menjalankan keputusan pengadilan. Kedua kami akan melakukan bisnis seperti biasa, termasuk mempercepat penyediaan pesawat yang selama ini ditunggu teman-teman dan juga publik," jelas Irfan usai sidang PKPU, di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Bukan cuma itu, rencana penanaman modal (berupa PMN) yang sudah disetujui DPR juga bisa segera dilanjutkan karena homologasi sudah selesai.
"Dengan sudah selesainya homologasi, proses penanaman modal bisa kita lakukan dalam bentuk rights issue dan segala macam. Namun butuh proses yang harus difinalisasi untuk menjaga governance," tegas Irfan.
Baca Juga :
Viral Pintu Bagasi Pesawat Garuda Terbuka Saat Hendak Terbang, Ini Penjelasan Dirut
Oleh karena itu, Irfan menjelaskan akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk aksi korporasi yang akan dilakukan. Sementara untuk bisnis, Garuda tidak akan mengurangi rute dalam waktu dekat. Apalagi rute yang ada saat ini dianggap menguntungkan.
"Kami akan me-review satu demi satu sambil menunggu pasar," jelas Irfan.
Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan hari ini, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
Sebelumnya, putusan tersebut terpaksa tertunda karena adanya dua lessor yang keberatan dan kehadiran Hakim Pemutus yang tidak lengkap
Topik Menarik

Sunway Medical Centre Malaysia Jalin Kem...
ekonomi | WartaEkonomi Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:31

Nilai Bitcoin Naik 2%, Industri Kripto P...
ekonomi | WartaEkonomi Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:16

Google Catat Pencarian Terkait Kendaraan...
ekonomi | Inews Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:33

Awali Pekan II Agustus 2022 dengan Harga...
ekonomi | WartaEkonomi Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:01

Mantap Arsari Group Jadi Perusahaan RI P...
ekonomi | RM ID Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:10

Siapa Pemilik Wanaartha Life? Perusahaan...
ekonomi | IDX Channel Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:13

Survei BI: Penjualan Eceran Diperkirakan...
ekonomi | infobanknews.com Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:13
