Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Kamu Ketahui

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 18 Juni 2022 - 06:29
share

JAKARTA - Berikut ini adalah penjelasan dari perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui.

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar warna negara dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, pasalnya pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi.

Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerinah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Ada beberapa perbedaan lainnya antara pajak dan retribusi, apa saja sih? Yuk, simak selengkapnya di sini!

1. Pajak

a. Dasar Hukum

Diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Topik Menarik