Bea Meterai Belanja Online Bisa Hambat Perkembangan Ekonomi Digital

Bea Meterai Belanja Online Bisa Hambat Perkembangan Ekonomi Digital

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:53
share

IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan bea meterai online untuk platform digital, tak terkecuali e-commerce . Wacana tersebut dinilai dapat menghambat perkembangan ekonomi digital.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Bea materai online itu bakal diterapkan dalam term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital.

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, langkah pemerintah itu dapat dipahami dan cukup rasional. Namun, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

"Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah," kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022).

Disebutnya yang pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.

Sebab menurut Pingkan, sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.

Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM, cetus Pingkan.

Kedua, Pingkan menuturkan, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.

Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM.

"Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa," ungkap Pingkan.

Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.

Pingkan menambahkan, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-comerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia. (FRI)

Topik Menarik