Belanja di E-Commerce Akan Kena Bea Materai Rp10.000 Minta Dikaji, Ini Alasannya

Belanja di E-Commerce Akan Kena Bea Materai Rp10.000 Minta Dikaji, Ini Alasannya

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 14 Juni 2022 - 15:05
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) atau syarat dan ketentuan di berbagai platform digital, termasuk e-commerce . Adapun biaya yang dikenakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebesar Rp10.000 untuk transaksi di atas Rp5 juta.

Soal rencana tersebut, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai, pemerintah perlu mengkaji beberapa hal. Misalnya, syarat dan ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.

Hal lain yang perlu dikaji adalah terkait apakah platform e-commerce yang satu dengan yang lain memiliki sistem yang sama terkait dengan permintaan persetujuan pengguna untuk membaca, memahami, dan menyetujui dokumen elektronik ini? Siapa yang akan menanggung biaya bea materai elektronik, pengguna, penjual atau pihak platform? kata Pingkan kepada MNC Portal Indonesia , Selasa (14/6/2022).

Dia menuturkan, pengkajian tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi digital, seperti para pelaku usaha dan semua platform e-commerce.

Pingkan menyarankan, sebaiknya pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan tarif 0 persen dalam pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen syarat dan ketentuan ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, utamanya melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan dua institusi yang berwenang dalam hal kebijakan mengenai bea materai secara konvensional, ujarnya.

Namun jika e-materai tersebut nantinya akan dikenakan pada syarat dan ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce , menurut dia, maka diperlukan konsultasi mendalam antara kedua lembaga tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.

Topik Menarik