Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Dua Eks Kadiv Bisnis LPDB KUMKM Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Dua Eks Kadiv Bisnis LPDB KUMKM Tak Penuhi Panggilan KPK

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 7 Juni 2022 - 11:02
share

Dua mantan Kepala Divisi Bisnis lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6).

Keduanya adalah Kepala Divisi Bisnis II/2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Yayat dan Syahrudin, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

Keduanya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang, ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (7/6).

Sementara satu saksi lain, yakni Kepala Divisi Bisnis II/2013 Asep Adipurna, memenuhi panggilan penyidik. Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan, hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, beber jubir berlatarbelakang jaksa tersebut.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disertai dengan penetapan tersangka.

Namun, Ali belum mau mengungkapkannya secara gamblang siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan, ujar Ali, Senin (6/6).

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

KPK menduga, penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat fiktif. Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.

Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud, janjinya.

Topik Menarik