Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar Milik Korban dari Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar Milik Korban dari Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 7 Juni 2022 - 07:32
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menyita uang senilai Rp1,8 miliar milik korban tersangka Indra Kenz (IK) dari rekening Payment Gateway (PG) terkait kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi Binomo .

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut bukan aset milik tersangka Indra Kenz, melainkan aliran dari transaksi dari para korban Binomo dari tersangka IK.

Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya Tersangka Indra Kenz (IK), secara garis besar itu aliran Binomo, ujar Karta dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 6 Juni 2022.

Adapun dana yang telah disita tersebut dari rekening PG PT Dhasatra Money Transfer, untuk melakukan transaksi para pemain atau korban dengan PT Beta Akses Voucher senilai Rp1,8 miliar.

Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar, kata Karta.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap aset IK yang berupa, dua Sertifikat tanah, mobil Ferrari California berwarna hitam abu-abu, dengan nomor polisi B-8877-HP yang harganya mencapai Rp3,5 miliar. Mobil mewah tersebut diangkut langsung dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022. Kemudian barang hasil sitaan tersebut dijadikan satu dengan barang bukti lainnya.

Selain itu, Bareskrim juga telah memperpanjang masa penahanan IK dihitung dari 26 Mei 2022 sampai 24 Juni 2022. IK ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini IK disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Adapun aset IK yang telah disita oleh Bareskrim senilai Rp43,5 miliar dari total aset Rp57,2 miliar. Aset yang disita terdiri dari 4 mobil mewah, 4 unit rumah. 1 unit apartment, dan barang Branded lainnya, Bareskrim juga telah memblokir empat rekening milik tersangka.

Selain IK, Bareskrim telah menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

Keenam tersangka telah ditahan oleh Bareskrim. Adapun total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp72 miliar dari total 118 korban.

Topik Menarik