Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja, Kalangan Pengusaha Buka Suara

Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja, Kalangan Pengusaha Buka Suara

Ekonomi | genpi.co | Senin, 6 Juni 2022 - 05:10
share

GenPI.co - Kalangan pengusaha terbuka duduk bersama dengan serikat pekerja guna membahas revisi UU Cipta Kerja demi kepentingan bersama.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyarankan buruh untuk tidak mogok kerja.

"Mogok kerja hanya akan merugikan perusahaan tempatnya bekerja dan menyurutkan minat investor untuk berinvestasi karena iklim pekerja yang tidak kondusif," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Menurut dia, momentum revisi UU Cipta Kerja sebaiknya dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dengan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Sarman, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dengan pengusaha.

Dia menerangkan bahwa kalangan pengusaha meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.

Sarman menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.

Namun, Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.

"Kita harapkan penyempurnaan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," tuturnya. (antara)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik