Kena OTT KPK, Haryadi Suyuti Punya Harta Rp10,5 Miliar

Kena OTT KPK, Haryadi Suyuti Punya Harta Rp10,5 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 3 Juni 2022 - 07:09
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 2 Juni 2022, kemarin. Dia diduga terlibat praktik suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen.

Operasi OTT itu digelar langsung di dua kota besar yakni Yogyakarta dan Jakarta. Mantan ketua DPD partai Golkar DIY inidiamankan KPK bersama sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020. Dari dokumen yang ditilik di laman elhkpn.kpk.go.id, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

Adapun, harta kekayaan Haryadi meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, serta Bantul. Merujuk data laporannya ke KPK tersebut, aset tanah dan bangunan Haryadi ada yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.

Tak hanya aset tanah dan bangunan, Politikus Golkar tersebut juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard; satu unit mobil Ford Fiesta; empat unit motor Piaggio; satu unit motor Honda CB; satu unit motor Honda PCX; satu unit motor Yamaha N-Max; dan satu unit motor Honda Forza. Jika ditotal, alat transportasi Haryadi senilai Rp399 juta.

Haryadi tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar. Dia juga memiliki kas dan setara kas Rp185 juta. Haryadi bahkan memiliki harta lainnya yang tercatat senilai Rp5,7 juta. Namun ternyata, Haryadi juga memiliki utang Rp1,1 miliar.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Haryadi mencapai Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

Sekadar informasi, KPK turut pula mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen dalam OTT Haryadi. KPK masih menghitung jumlah riil uang pecahan dolar yang diamankan. Uang dan dokumen yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap di daerah Yogyakarta.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal kronologi maupun update OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.

Topik Menarik