Diburu Enam Tahun, DPO Korupsi di Kepulauan Aru Ditangkap

Diburu Enam Tahun, DPO Korupsi di Kepulauan Aru Ditangkap

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 30 Mei 2022 - 09:35
share

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Thomy telah diburu selama enam tahun.

Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya selama empat tahun penjara, kata Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5/2022).

Wahyudi mengatakan, Thomy ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah terendus keberadaannya sejak Kamis (26/5/2022).

Thomy merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007. Thomy adalah pemilik CV Letmi Pratama yang menjadi kontraktor pembangunan tersebut.

Setelah vonis kasasi keluar, Thomy melarikan diri. Kejaksaan menangkap Thomy berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.

Dalam persidangan dia terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

Selain divonis penjara yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,623 juta subsider tiga bulan kurungan, ujar Wahyudi.

Topik Menarik