JD.ID PHK Karyawan, Begini Penjelasan Manajemen

JD.ID PHK Karyawan, Begini Penjelasan Manajemen

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08
share

JAKARTA, iNews.id - JD.ID dan sejumlah perusahaan rintisan atau startup lain seperti Linkaja dan Zenius melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengenai hal ini, Director of General Management JD.ID Jenie Simon memberikan penjelasan.

Jenie menyampaikan, JD.ID terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan, kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, perusahaan akan bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK. Bagi karyawan akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, ujarnya.

Namun sayangnya Jenie tidak menyampaikan berapa banyak karyawan yang terkena PHK. Dia mengatakan, perusahaan tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Pengoptimalan dilakukan dengan pengembangan kinerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan.

Lebih lanjut Jenie menjelaskan, JD.ID terus berupaya memperbaiki layanan untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Serangkaian improvisasi dilakukan perusahaan untuk merealisasikan hal itu.

JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce andalan konsumen Indonesia, senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan, ucapnya.

Topik Menarik