Brunei Darussalam, Negara yang Memberikan Hukuman Mati ke Para LGBT

Brunei Darussalam, Negara yang Memberikan Hukuman Mati ke Para LGBT

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 26 Mei 2022 - 18:54
share

Belakangan ini isu lesbian, gay, biseksual dan transgender ( LGBT ) tengah menjadi sorotan netizen Indonesia. Hal tersebut bermula dari berkibarnya bendera pelangi, simbol LGBT di Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia.

Sikap Kedubes Inggris itu pun menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama para tokoh agama. Indonesia sendiri sepakat menolak kaum LGBT. Ditolak berbagai pihak, LGBT juga dianggap tidak sama dengan budaya, spiritualitas dan hukum Indonesia.

Tak hanya Indonesia, negara lain seperti Brunei Darussalam juga menolak bahkan sangat mengecam LGBT. Sekitar tahun 2019, Brunei bahkan telah mengesahkan hukuman mati ke para LGBT.

Dikutip dari Reuters , Brunei adalah negara Asia timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014 silam. Di negara dengan mayoritas Muslim itu sebelumnya LBGT adalah ilegal dan bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.

Namun, hukuman tersebut kini sudah berubah yaitu dengan cambuk dan hukuman rajam sampai rajam bagi Muslim yang terbukti melakukan sodomi, perzinahan hingga pemerkosaan.

Perdana Menteri Brunei mengatakan bahwa penerapan hukum syariah tersebut memiliki tujuan tertentu.

Hukum syariah selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati dan melindungi hak ash semua individu, masyarakat atau kebangsaan, agama dan ras, kata Perdana Menteri Brunei, dikutip dari Reuters.

Hukuman rajam sampai mati ke para LGTBT ini sendiri sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, walau beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non Muslim .

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik