2.794 Wajib Pajak di Sumut yang Ikut PPS Ungkap Harta Rp603,5 Miliar

2.794 Wajib Pajak di Sumut yang Ikut PPS Ungkap Harta Rp603,5 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 25 Mei 2022 - 17:42
share

IDXChannel- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.

Hingga saat ini sebanyak 2.794 wajib pajak Sumatra Utara telah mengikuti program tersebut dengan nilai total pengungkapan hingga Rp603,53 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi, Rabu (25/5/2022).

Menurut Eddi, apabila dibandingkan dengan bulan lalu (April) yaitu terkumpul PPh sebanyak Rp421,09M, maka bulan Mei mengalami lonjakan sebesar 43,32%.

"Rinciannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat mengumpulkan PPh Final PPS sebesar Rp133,65 miliar dari 778 wajib pajak, KPP Pratama Medan Belawan Rp53,02 miliar dari 172 wajib pajak, KPP Pratama Medan Timur Rp85,41 miliar dari 517 wajib pajak, KPP Pratama Binjai PPh Final terkumpul Rp32,09 miliar dari 215 wajib pajak, KPP Pratama Medan Polonia Rp 87,33 miliar dari 378 wajib pajak, KPP Madya Medan Rp73,48 miliar dari 118 wajib pajak, KPP Pratama Medan Petisah sebesar Rp36,29 miliar dari 330 wajib pajak, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp55,56 miliar dari 239 wajib pajak, dan KPP Madya Dua Medan berhasil mengumpulkan PPh Final sebesar Rp 46,70 miliar dari 48 wajib pajaknya," paparnya.

Di samping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp6.067,49 miliar. Terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp5.396,33 miliar, Repatriasi Rp71,07 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp150,4 miliar, Investasi Repatriasi Rp38,28 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp411,40 miliar.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah ikut PPS, bagi wajib pajak belum, ayo segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022," pungkas Eddi.

Ia menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu. Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari-30 Juni 2022.

Lebih lanjut, Eddi menyampaikan manfaat yang dapat diambil oleh wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

"Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS. ujar Eddi.

Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

Pengungkapan dilakukan secara online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa bertatap muka dengan pegawai pajak. DJP telah menyediakan aplikasi layanan yang dapat dilakukan dengan mudah, aman serta nyaman, lanjut Eddi.

Eddi Wahyudi menambahkan bahwa DJP juga menyediakan layanan konsultasi PPS dalam hal terdapat pertanyaan seputar PPS. Wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi saluran informasi khusus PPS yang mereka sediakan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PPS Wajib Pajak dapat datang ke kantor pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat. imbau Eddi.

Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan juga membantu pemulihan dunia usaha di masa pandemi.

(IND)

Topik Menarik