Tak Setorkan Uang Perusahaan, Kasir Toko Es Krim Gelapkan Rp255 Juta

Tak Setorkan Uang Perusahaan, Kasir Toko Es Krim Gelapkan Rp255 Juta

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:18
share

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap seorang kasir perusahaan asal Pringsewu, Lampung, berinisial WD (22). Dia ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp255 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.

Dia diamankan polisi atas dasar laporan polisi nomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022, kata Anwar Mayer, Jumat (20/5/2022).

Barang
Barang bukti kasus penggelapan uang toko es krim di Pringsewu, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

Dia menambahkan, pelaku merupakan karyawan CV Multirasa Prima yang bergerak di bidang penjualan es krim yang berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia mengaku dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke kepala perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022 dengan total mencapai Rp255.788.500.

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka di dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online, katanya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Topik Menarik