Wajib Ganti Rp10 Triliun, Ini Aset Bernilai Fantastis Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang Disita

Wajib Ganti Rp10 Triliun, Ini Aset Bernilai Fantastis Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang Disita

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:18
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Eksekusi dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp10 triliun.

Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan sita eksekusi aset area tambang, gedung perkantoran, jalan hauling hingga kapal tongkang yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian area perkantoran PT GBU, kata Sarjono Turin, Jumat (20/5/2022).

Sarjono menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi melakukan sita eksekusi aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke Tongkang, dan 3 unit mesin genset serta aset lainnya yang mempunyai nilai ekonomis.

Tak berhenti sampai di situ, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.

Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana, tuturnya.

Sementara untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi masih dihitung oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Nilainya sedang dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ujarnya.

Lebih lanjut dia juga mendukung dan mengendalikan untuk Kejari melakukan kegiatan penelusuran aset untuk disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah. Perkara yang sudah inkracht, kami akan coba tarik aset-aset terpidana itu apapun bentuknya seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain, tuturnya.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,078 triliun, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10,728 triliun.

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.

Topik Menarik