Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Lahan Tambang, Gedung Perkantoran, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 20 Mei 2022 - 08:37
share

JAKARTA - Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya . Penyitaan itu untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun.

Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.

Tak hanya itu, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.

"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tuturnya.

Sementara untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

"Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tuturnya.

Ia juga mendukung dan mengendalikan untuk Kejari menelusuri yang akan disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah," ucapnya.

"Perkara yang sudah inkracht, kita akan coba tarik aset-aset terpidana itu, apapun bentuknya, seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Topik Menarik