Tak Perlu Tes Covid-19, Berikut Ketentuan Naik Pesawat!

Tak Perlu Tes Covid-19, Berikut Ketentuan Naik Pesawat!

Ekonomi | okezone | Rabu, 18 Mei 2022 - 11:26
share

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan peraturan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri. Kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 dihapus asalkan sudah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap.

Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 melalui Juru Bicara Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan akan dituangkan dalam aturan terbaru yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hari ini.

Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," ungkap Wiku dikutip MNC Portal Indonesia dari laman setkab.go.id, Rabu (18/5/2022).

Wiku menjelaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO, ujarnya.

Topik Menarik